Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT BDL Bolmong

Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Terdakwa Daradjat Bongkar Ada Staf yang Upload Akta Tanpa Izin

Di persidangan, terdakwa Daradjat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Victor.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Sidang PT BDL Bolmong di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 27 September 2023. 

Baru setelah akhirnya bertemu dengan terdakwa Victor, terdakwa Daradjat mencoba konfirmasi mengenai penguploadan tersebut.

Ternyata benar terdakwa Victor menyatakan dirinya tidak pernah menyuruh menggunakan Akta tersebut dijadikan dasar perubahan data perseroan. 

Dalam keterangan lebih lanjut, Daradjat menyampaikan permohonan maaf karena mengikuti skenario yang disarankan oleh Notaris Ilmiawan yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. 

Ia tidak menyangka bahwa itu digunakan untuk mengkriminalisasi terdakwa Victor dan dirinya seperti sekarang ini.

"Sejujurnya saya tidak pernah bertemu, berkomunikasi dengan pak Victor sampai dipanggil oleh pihak kepolisian pada Mei 2022 silam,” tutur Daradjat. 

Daradjat berjanji akan mengupayakan untuk mencabut pernyataannya di BAP Polisi Mabes Polri, yang mana dia mengaku bahwa pernah bertemu dengan terdakwa Victor dan didalam BAP Daradjat mengatakan bahwa Victor yang menyuruh dan memerintahkan untuk membuat serta mengupload Akta Penyimpanan tersebut. 

Diketahui bahwa didalam fakta persidangan, Ilmiawan sendirilah yang mengakui pertama bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta Ketua Majelis Hakim berkenan memperhatikan fakta di persidangan dan memenuhi keinginan terdakwa Victor untuk membebaskannya dari tuntutan dan hukuman yang diakibatkan oleh kesaksian saya yang tidak sesuai," kata dia. 

"Demikian saya buat dengan hati nurani dan tanggung jawab atas perbuatan saya," ujar Daradjat.

Dalam persidangan itu juga terdakwa Victor Pandunata melalui kuasa hukum Doan Tagah berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan yang baru saja terungkap. 

"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan fakta disidang yang baru terungkap ini dan dapat membebaskan klien kami dari dakwaan didalam kasus ini," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, tersangka Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.

Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023. 

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved