Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Online Shop

6 Poin Inti Permendag Baru Soal Online Shop, Beda dengan Aturan Lama

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya

Editor: Alpen Martinus
Female Daily
Ilustrasi online shop 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perdagangan mengatur ulang regulasi soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Perubahan aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut termasuk melarang media sosial dijadikan platform jual beli.

Baca juga: Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos

Aturan baru muncul berawal dari TikTok Shop yang sedang tenar.

Banyak yang menggunakan TikTok untuk berjualan, apalagi muncul fitur Tiktok Shop.

hal tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Perdagangan.

Namun keputusan tersebut sangat disayangkan oleh TikTok.

Baca juga: Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Transaksi Belanja yang Belum Selesai di TikTok Shop?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, enam poin utama dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Zulkifli mengatakan, enam aturan di dalam Permendag 31/2023 itu merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," jelas lelaki yang karib disapa Zulhas itu dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia mengungkapkan, enam pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 yang membedakan dari Permendag 50/2020.

Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum, yakni 100 dolar AS per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, adanya Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri.

Mereka harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, ada larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, kata dia, sosial commerce wajib memastikan agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

Selain itu, social commerce juga wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," terangnya

Sebagai informasi, di dalam Permendag 31/2023 dijelaskan bahwa Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa.

Di dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa Social-Commerce dilarang menjadi produsen maupun memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved