Manado Sulawesi Utara
Kadis Perdagangan Bitung Jhonly Tamaka Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado
Jhonly Tamaka diduga terlibat saat masih menjadi pejabat di Pemkot Manado. Namun, ia tak mau berkomentar banyak karena sudah masuk ranah hukum.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
"Jadi kita menetapkan tersangka tentunya berdasarkan alat-alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, hasil audit, hingga petunjuk dan dokumen yang sudah kita peroleh," ungkapnya.
Wagiyo menuturkan bahwa kasus pengadaan bansos ikan kaleng 2020 ini adalah satu dari dua kasus yang jadi prioritas Kejari Manado.
Ia memohon doa agar kasus korupsi pengadaan incenerator yang ada di DLH Manado 2020 segera keluar perhitungan kerugian negaranya.
"Saya mohon doa agar kasus pengadaan incenerator tahun 2020 juga cepat keluar perhitungan kerugian negaranya. Karena salah satu kasus ini adalah prioritas kami," tegas dia.
Diketahui, kasus korupsi bansos ikan kaleng 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado resmi punya tersangka.
Baca juga: Kisah Yesaya, Seorang Nabi yang Hidup Sebagai Penyembah Sejati
Baca juga: Gelar Pisah Sambut, Djeneke Kumendong Onibala Resmi Jabat Ketua TP PKK Minahasa Sulawesi Utara
Hal ini setelah Kejari Manado menetapkan mantan Kadis Sosial (Kadinsos) Manado, Sammy Kaawoan, sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pemkot Manado, Selasa (19/9/2023), Sammy Kaawoan ditetapkan tersangka sejak Senin (18/9/2023).
Namun dari kabar yang beredar, Sammy masih belum ditahan dan masih menjabat sebagai Kepala DPPKB Manado.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fdvgfhbjgnkj.jpg)