Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pemerintah Resmi Larang TikTok Berjualan, Hanya Boleh Lakukan Promosi

Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

(Istock/tiktokv.com)
Ilustrasi TikTok. Pemerintah Resmi Larang TikTok Berjualan, Hanya Boleh Lakukan Promosi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.

Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.

Baca juga: Daftar Harta 5 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara yang Dilantik Olly Dondokambey

Rapat digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin Presiden Jokowi.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved