Tambang Ilegal di Mitra
Kasus Tambang Ilegal Mitra Sulut, Saksi Ungkap 3 Terdakwa Lakukan Penambangan Sejak Tahun 2021
Tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali duduk dibangku pesakitan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tiga hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar aktivitas pekerjaan mereka sehingga empat orang saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa nampak kebingungan.
Setelah beberapa kali diskor, sidang akhirnya ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023) masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.
Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Ditreskimsus Polda Sulut Segel Lokasi Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Mitra |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tahan Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Mitra, Ini Tanggapan Aktivis Sulut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Tambang Ilegal di Mitra Sulut Tak Tersentuh Hukum, Banyak yang Berperan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tambang Ilegal di Mitra Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Tambang Ilegal Mitra Sulut, Terdakwa Donal Pakuku Akui Sewa 7 Alat Berat di Lahan PT BLJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.