Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Kades Masuk Line Up Pileg 2024, 4 Sekretaris Ditunjuk Jadi Plh Kepala Desa di Bolmong Sulawesi Utara

Empat sekdes tersebut dilantik sebagai plh kades agar tidak terjadi kekosongan jabatan sebelum ditunjuk pj sangadi.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
IST
Kabid Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto. 

”Iya benar, mereka diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, Karena KPU harus menerima SK pengunduran diri sangadi, sebagai syarat maju bakal calon legislatif,” kata Kabid Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto.

Lanjutnya lagi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

”Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” ucapnya.

Isnaidin menambahkan bahwa pengajuan pengunduran diri ini sudah dilakukan oleh para Kades sejak Agustus lalu.

Baca juga: Lirik Lagu Menua  Bersamamu - Tesa Idol Kau Tempat Terakhir Untuk Ku Berlabuh

Baca juga: Tangis Haru Pecah Saat Acara Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Sulawesi Utara

"Pengunduran diri sejak Agustus dan setelah melalui proses administrasi SK pemberhentian terbit pada minggu lalu," ucapnya.

Keempat Kades yang mengundurkan diri karena jadi bacaleg yakni, Sangadi Ikhwan Arifin Buchari, Sangadi Ibolian Kusman Mamonto, Sangadi Bonawang Rusbinan Pasi, dan Sangadi Inobonto Dua Adrianus Oroh.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved