Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Suami Gagal Bayar Hutang, Seorang WNI Diculik di Malaysia

Suami korban hutang sekitar Rp 1,7 miliar. Untuk itu, para pelaku pun meminta tebusan untuk membebaskan korban.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Pixabay.com
Ilustrasi penculikan. 

Dia mengatakan, perempuan tersebut diselamatkan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Shah Alam, Selangor pada 17 September pukul 05.15 waktu setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam.

"Selama penggerebekan, polisi juga menyelamatkan seorang pria Indonesia yang juga diculik oleh para tersangka untuk kasus yang tidak terkait," katanya.

Menurut Khaw, korban ditemukan dengan luka-luka di sekujur tubuhnya dan diyakini telah dirantai, disundut dengan rokok, dipukuli, dan kukunya ditusuk dengan jarum, serta tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel.

"Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah. Namun, perempuan tersebut, yang merupakan seorang pedagang online, diberi makan oleh para tersangka dan saat ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil," jelasnya.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Betapa Hatiku, Viral di TikTok

Baca juga: Viral Rapat Paripurna DPRD Mitra Sulawesi Utara Kisruh

Khaw mengatakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka utama adalah mitra bisnis suami korban dan penculikan itu dimotivasi oleh kegagalan pria itu untuk membayar hutang bisnis.

"Keduanya (tersangka utama dan suami korban) adalah kontraktor yang menjalankan bisnis di Kuala Lumpur," terangnya.

Khaw menuturkan, polisi juga menyita beberapa barang termasuk 23 telepon genggam, 36 kabel pengikat, uang tunai 4.800 ringgit Malaysia, rantai logam, dan kendaraan yang digunakan para tersangka untuk mengangkut korban.

Dia menambahkan, operasi tersebut juga berhasil menangkap 14 orang termasuk tersangka utama yang berusia 35 tahun dan dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak, dan Kuala Lumpur pada hari yang sama ketika korban diselamatkan.

Ilustrasi penculikan. Seorang pengusaha jadi korban penculikan.
Ilustrasi penculikan. Seorang pengusaha jadi korban penculikan. (Tribun Manado)

Para tersangka telah ditahan selama tujuh hari hingga 23 September, dan kasus ini sedang diselidiki di bawah Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan 1961.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Asal Medan Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved