Korupsi Incenerator DLH Manado
Tak Hanya Bansos Ikan Kaleng, Kejari Juga Incar Korupsi Incenerator di DLH Manado
Salah satu kasus yang sudah lama naik ke proses penyidikan tapi belum ada penetapan tersangkanya adalah korupsi pengadaan Incenerator di DLH Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020 di Dinsos Manado, Sulaweis Utara.
Tapi, korupsi ikan kaleng ini bukan satu-satunya kasus yang diincar oleh Kejari Manado tahun ini.
Salah satu kasus yang sudah lama naik ke proses penyidikan tapi belum ada penetapan tersangkanya adalah korupsi pengadaan Incenerator di DLH Manado tahun 2020.
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso kepada awak media mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari korupsi Incenerator tersebut.
"Kami mohon doa dari rekan-rekan sekalian karena kasus Incenerator masih dalam perhitungan kerugian negara," ujarnya.
Ia memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut masih dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulut.
"Saat ini BPKP masih melakukan perhitungan," ujarnya.
"Semoga dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan sudah ada hasil audit. Dan kita akan lihat hasil auditnha seperti apa," tegas Wagiyo.
Sebelumnya diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator pemerintah kota Manado melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH), mandek di Kejari Manado.
Buktinya, sudah dua tahun penanganan kasus incinerator di Kejari Manado belum ada titik terang.
Dimana pengadaan empat unit incinetaror berbandrol Rp 11,5 miliar ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari Manado.
Padahal kasus dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini sudah viral di publik Manado bahkan warga Sulut.
Bahkan pihak Kejari Manado melalui jaksa penyidik telah penyitaan empat unit mesin insinerator beserta bangunan pelindungnya.
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator umum dan medis di DLH Manado tahun anggaran 2019.
Keempat insinerator yang disita yaitu 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Penyitaan yang dilakukan pihak Jaksa P Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam penyitaan tersebut turut disaksikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Manado, aparat kelurahan dan masyarakat setempat.
Dalam penyitaan itu juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.