Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Ikan Kaleng

Berikut 2 Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Ikan Kaleng Mangkir Panggilan Kejaksaan, Akan Diperiksa

Dua orang tersangka korupsi bansos Covid-19 ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020, tak memenuhi panggilan Kejari Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 terus berlanjut di Kejari Manado.

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ksus tersebut.

Mereka berdua sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Kajari Wagiyo Santoso Indikasikan Ada Tersangka Baru di Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado

Namun sayang, mereka berdua mangkir dari panggilan Kejari Manado.

Mereka berdua adalah Sammy Kaawoan dan Rully Iskandar.

Penyidikan masih akan terus berlanjut, siapapun yang terlibat akan disidik juga.

Sehingga ada kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut bertambah.

Baca juga: Kejari Manado Segera Telusuri Aset 2 Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Dua orang tersangka korupsi bansos Covid-19 ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020, tak memenuhi panggilan Kejari Manado, Sulawesi Utara.

Keduanya yakni Sammy Kaawoan yang adalah mantas Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai penyedia barang.

Rully dan Sammy harusnya menjalani pemeriksaan tersangka pada Kamis 21 September 2023 di Kejari Manado.

Sammy Kaawoan melalui kuasa hukumnya Advokat Anace Agustin Padang mengatakan kliennya sedang tugas luar di Jakarta.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Ikan Kaleng Manado tak Penuhi Panggilan, Ini Penjelasan Kajari Wagiyo Santoso

Sedangkan Rully Iskandar sama sekali tak datang memenuhi panggilan Kejari Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo Santoso ketika ditemui awak media membeberkan bahwa pihaknya sudah memanggil dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebelum kita memanggil, keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Wagiyo.

Ia mengatakan setiap pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari pekerjaan yang bersifat sosial, maka kita akan sidik terus.

Wagiyo juga mengatakan bahwa penetapan tersangka kali ini juga berkaitan dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut.

"Saya juga sudah perintahkan Kasipidsus untuk segera memanggil ulang kedua tersangka," kata dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved