Korupsi Ikan Kaleng
Kejari Manado Segera Telusuri Aset 2 Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Para tersangka yang dimaksud adalah mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan dan penyedia jasa bernama Rully Iskandar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah melakukan pemanggilan kepada dua orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ikan kaleng tahun 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, juga akan melakukan penelusuran aset dari kedua tersangka.
Para tersangka yang dimaksud adalah mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan dan penyedia jasa bernama Rully Iskandar.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Manado Wagiyo Santoso saat ditemui awak media, Kamis 21 September 2023 didepan kantornya.
"Jadi nanti tim Intel Kejari Manado akan menelusuri aset-aset dari para tersangka," ujarnya.
Wagiyo mengatakan penelusuran ini adalah upaya pihaknya dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
"Ini dalam rangka pemulihan keuang negara," ungkapnya.
Tak sampai disitu, Wagiyo pun menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari BPKP Sulut.
"Kerugian negaranya sudah ada. Jadi kami secepatnya akan memanggil lagi kedua tersangka," ungkap dia. (Nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kajari-Manado-Wagiyo-Santoso-saat-memberikan-keteranganLI34.jpg)