Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara Selamatkan Rp 2,7 Miliar Uang Negara dari Terdakwa Anjte Kumendong

Antje Kumendong adalah terdakwa dalam perkara Tipikor kegiatan Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Kejari Kotamobagu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.765.498.549,10. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.765.498.549,10.

Uang tersebut adalah uang pengembalian kerugian negara oleh  Terdakwa Anjte Kumendong selaku Direktur PT Gading Asli Sejati.

Di mana Antje Kumendong adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar S.H M.H saat melakukan konfrensi pers di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis 21 September 2023.

Kajari menjelaskan, kerugian keuangan negara ini dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Kejari Kotamobagu melalui Seksi Pidus dan Seksi BB melakukan ekseskusi terhadap uang pengganti senilai Rp 2.765.498.549,10. Ini dieksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan, setelah ini uang akan langsung kami setor ke kas negara,” ucap Elwin Khahar.

Menurutnya, hal ini merupakan keberhasilan Kejaksaan karena kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan pada saat proses penuntutan yang disita Kejari Kotamobagu, dijadikan barang bukti pada persidangan hingga putusan pengadilan.

Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH, menyampaikan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado bahwa 4 terdakwa terdiri dari Channy Wayong, Mutiara E.S Tammu, Denny T. Senduk dan Antje Kumendong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Mereka divonis bersalah dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

“Keempat terpidana termasuk Antje Kumendong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Chairul.

Lebih lanjut kata Chairul, dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa terdakwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti. 

“Dan sesuai dalam putusan pengadilan, terdakwa Anjte Kumendong telah mengembalikan uang pengganti tersebut,” tandasnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved