Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Operasi Zebra Polres Minut, Ratusan Kendaraan Ditilang, Barang Bukti Ambil di Pengadilan Airmadidi

Barang bukti baik surat-surat dan kendaraan yang ditahan Sat Lantas Polres Minut saat operasi zebra,diambil pemilik di Pengadilan Negeri Airmadidi

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Operasi Zebra Polres Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semua barang bukti baik surat-surat dan kendaraan yang ditahan Sat Lantas Polres Minut saat operasi zebra, bisa diambil pemilik di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Minut Iptu Muthia Khansa Nurwijaya, Rabu 20 September 2023.

"Saat kendaraan ditilang, dalam surat penilangan ada penjelasannya. Sehingga pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti dan kendaraan di Pengadilan Airmadidi," kata Nurwijaya.

Selain itu Nurwijaya menjelaskan, saat operasi zebra yang berlangsung selama dua minggu, ada yang bertanya kenapa tidak memasang papan operasi.

"Kalau sekarang sudah tidak pakai lagi, tidak apa-apa," ungkap Kasat.

Seperti diketahui, Operasi Zebra 2023  digelar Sat Lantas Polres Minut selama dua pekan yaitu mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023.

Aipda Jerry Frangky Lippi, Baur Tilang saat diwawancarai mengatakan ada ratusan pelanggar yang ditilang.

"Hasil operasi Zebra 2023 selama dua pekan, Sat Lantas Polres Minut telah menilang ratusan pelanggar, dengan jumlah 324 tilang," kata Aipda Jerry Frangky Lippi.

Lanjutnya, selain menilang pelanggar ada 135 yang mendapat teguran.

Disampaikan Lippi sapaan akrabnya, untuk roda dua pelanggar yang tidak pakai helm 155 orang, surat-surat 20 dan kelengkapan lainnya 23.

Ditambahkannya, untuk pelanggar roda empat safety belt 100, surat-surat 16 dan muatan 3.

"Barang bukti yang disita seperti surat-surat ada SIM 135, STNK 89 dan kendaraan motor 100," katanya lagi.

Kemudian Lippi sampaikan, kendaraan yang terlibat pelanggaran motor sebanyak 198, mobil penumpang 50, mobil barang 73 dan kendaraan khusus 3.

Untuk pelanggar disebutkannya, ada dari berbagai kalangan.

"Para pelanggar ada profesi PNS 16 orang, swasta 121 orang, pelajar atau mahasiswa 38 orang, pengemudi 38 orang dan lain-lain 111 orang," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved