Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Iwan Mussry Suami Maia Estianty Mendadak Diperiksa KPK, Soal Kasus Ini

Irwan Mussry, suami Maia Estianty diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.

Editor: Alpen Martinus
Instagram@maiaestiantyreal
Irwan Mussry Boyong Maia Estianty ke Amerika Serikat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan terhadap kasus kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto masih terus dilakukan KPK.

Mereka masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Satu di antara saksi yang mereka periksa adalah Irwan Mussry, suami Maia Estianty.

Baca juga: Irwan Mussry Diisukan Selingkuh dengan Yuni Shara, Maia Estianty: Sak Karepmu Aja


Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.(Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com)

Belum diketahui ada hubungan apa antara Iwan Mussry dengan tersangka.

Ada sejumlah saksi lain yang dimintai keterangan.

Penyidikan masih akan terus berlangsung dengan memeriksa beberapa saksi lagi.

Irwan Mussry, suami Maia Estianty diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.

Baca juga: Irwan Mussry Dituding Selingkuh dengan Yuni Shara, Maia Estianty Bereaksi Tak Biasa

Pemilik nama lengkap Irwan Daniel Mussry ini diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto.

Saat ini, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan, suami Maia Estianty.

Baca juga: Maia Estianty Rayakan HUT ke-4 Pernikahan dengan Irwan Mussry: Saya Wanita Paling Beruntung!

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved