Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Cara Beli dan Gunakan e-Materai, Wajib Untuk Daftar CPNS 2023

Berikut ketentuan penggunaan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada dokumen pendaftaran CPNS 2023.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Cara Beli Meterai Elektronik, Syarat yang Wajib saat Seleksi CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Teknologi semakin berkembang, kini hampir semua sudah beralih ke sistem digitalisasi.

termasuk penggunaan materai, saat ini sudah beralih ke materai elektronik.

materai elektronik kini digunakan untuk pendaftaran CPNS.

Baca juga: Jadwal Baru Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Usai Diundur, Download Link di Sini

Bahkan penggunaan e-Materai sudah menjadi kewajiban.

Untuk yang belum mengetahui cara penggunaannya, simak penjelasan berikut ini.

Termasuk cara pembeliannya, siapa tahu bisa membantu.

Berikut ketentuan penggunaan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada dokumen pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban TWK untuk Tes CPNS dan PPPK 2023

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Tujuan penggunaan e-Meterai pada berkas pendaftaran CPNS 2023 tersebut yakni untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Calon peserta dapat melakukan pembelian serta pembubuhan e-Meterai melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.

Baca juga: Jadwal Terbaru CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewatkan!

Adapun ketentuan penggunaan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

Ketentuan Penggunaan Meterai pada Berkas CPNS 2023

Dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 terdapat sejumlah aturan dalam penggunaan meterai, yakni:

1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / meterai bekas pakai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved