Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Tingkatkan Aspek Pembinaan dan Keamanan, Lapas Tondano Minahasa Gelar Sidang TPP Bagi Narapidana

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kemenkumham Sulut melaksanakan sidang

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kemenkumham Sulut melaksanakan sidang untuk melakukan penilaian terhadap narapidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kemenkumham Sulut melaksanakan sidang untuk melakukan penilaian terhadap Narapidana.

Kegiatan berlangsung di Kantor Lapas Tondano, Minahasa.

Hal ini dilakukan, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan Narapidana Pemasyarakatan, yang akan menjadi pertimbangan saat pengusulan hak-haknya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath menjelaskan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi Narapidana.

"Seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," kata Kalapas Yulius Paath kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (16/9/2023).

Disitu, lanjut Kalapas, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 - Pasal 11 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Kalapas juga menegaskan pada jajaran Lapas Tondano dalam memberi pelayanan maupun program pembinaan harus tetap berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.

"Yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Paath.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh jajaran, tetap laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.

"Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik petugas pemasyarakatan," tegas Kalapas.

Sementara itu, I Made Budana selaku Ketua Tim TPP memberi rekomendasi kepada kepala Lapas Tondano yang berdasarkan hasil keputusan tim TPP berupa program Remisi Umum,Asimilasi, CB, PB, CMK dan Tindakan disiplin bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Budana menegaskan kepada Narapidana, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.

"Sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada Narapidana," beber I Made Budana.

Hal ini, kata dia, atas keberhasilan WBL mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan dan untuk terus mengikatkan disiplin.

"Jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik," pungkas Budana. (Mjr)

Baca juga: Komisi Pelayanan Pemuda GMIM Inisasi Temu Keakraban Pemuda GMIM Lintas Generasi

Baca juga: Mengapa BRI Tidak Terburu-Buru Beralih Fully Digital Banking? Dirut BRI Sunarso Beberkan Alasannya

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved