CPNS 2023
Cara Buat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2023, Siapkan Syarat Berikut untuk Formasi Kejaksaan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk dalam syarat dokumen CPNS Kejaksaan 2023.
3. SKCK
Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Sebagaimana persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama-Jaksa, peserta CPNS 2023 diwajibkan belum menikah.
"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Sementara itu, dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), berikut ini syaratnya:
- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
- Syarat khusus sesuai dengan jabatan atau posisi yang dibuka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap, TWK, TIU dan TKP |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian untuk Ikut Tes SKD CPNS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta |
![]() |
---|
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TKP SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.