Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dandes Rumoong Bawah

Sang Ayah Diperiksa, Keluarga Terdakwa Korupsi Dandes Rumoong Bawah Minsel Menangis di Persidangan

Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi dandes Rumoong Bawah, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Keluarga terdakwa korupsi Rumoong Bawah yang menangis di persidangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi dandes Rumoong Bawah, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 14 September 2023 diwarnai isak tangis.

Keluarga terdakwa yang melihat ayahnya duduk di bangku pemeriksaan hanya bisa menagis.

Usai sidang mereka mengatakan tak pernah menyangka melihat ayahnya akan disidangkan.

"Kami cuma tidak tega saja," kata mereka.

"Ayah kami ini sudah tua, kalau di penjara kasian," ucapnya.

Untuk itu, mereka memohon agar hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada ayahnya.

"Kami cuma bisa berharap pak hakim bisa memberikan keringanan hukuman," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan, Kamis 14 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang tersebut terdakwa membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 900 juta yang didakwakan padanya.

Menurutnya, tidak ada kerugian negara sebesar itu karena selama menjadi kepala desa, dirinya sudah melakukan pembangunan.

"Itu tak ada pak hakim. Selama saya jadi kepala desa, semua proyek sudah dikerjakan. Jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar itu," ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Yance Patiran.

Ketika ditanyakan ada permintaan dokumen dari Inspektorat Minsel yang tak dipenuhi terdakwa, ia mengatakan itu juga tak benar.

"Semua dokumen sudah saya serahkan ke inspektorat. Mereka tahu itu," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Andi Sihombing kemudian menanyakan sikap terdakwa yang mengusir pada ahli saat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, terdakwa juga membantah hal tersebut.

"Tidak ada pengusiran pak. Saya hanya marah karena mereka datang hampir setiap Minggu" ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved