Kasus PT Air Manado
Korupsi PT Air Manado, Ahli Pidana Heran Pemberi Pinjaman Kini Jadi Tersangka dan Dipenjara
Dahlan mengatakan bahwa setiap perbuatan pidana harus didahului dengan adanya niat jahat atau mens rea.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah pakar audit kerugian negara memberikan keterangan dalam kasus PT Air Manado tahun 2005.
Hakim Agus Dharmanto kemudian memanggil saksi kedua yakni Dahlan Ali selaku ahli pidana untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Dahlan mengatakan bahwa setiap perbuatan pidana harus didahului dengan adanya niat jahat atau mens rea.
Jika memperhatikan isi perjanjian antara Pemkot Manado, PDAM dan BVTS tidak tercermin niat jahat.
"Justru yang ada niat pihak Belanda untuk membantu memperbaiki kondisi PDAM kota Manado yang buruk," kata dia, Kamis 14 September 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara.
Dahlan pun menyebutkan berkali-kali bahwa tidak bisa suatu perbuatan yang berawal dari dibuatnya perjanjian atau kontrak, lalu dibawa ke ranah pidana.
"Kalau ada masalah terkait pelaksanaan perjanjian atau kontrak maka itu masuknya wan prestasi bukan pidana," ujarnya.
Terlebih lagi dalam perjanjian kerja sama kasus ini di pasal 27.5 jelas-jelas ada klausa waiver immunity.
Di mana para pihak sepakat bahwa pengesahan dan pelaksanaan perjanjian ini merupakan suatu tindakan yang bersifat perdata dan bukan merupakan tindakan yang bersifat publik dari pemerintah.
Dalam perjanjian juga biasanya sudah disebutkan cara-cara bagaimana menyelesaikan perselisihan diantara para pihak, tidak serta merta dibawa menjadi pidana.
"Kalau masalah perdata dibawa ke pidana itu namanya menegakan hukum dengan cara melawan hukum," ungkapnya.
Dahlan juga mengatakan tidak bisa diterima dilogika manapun orang yang memberi pinjaman malah dihukum dimasukan ke penjara.
"Baru kasus ini saya menemukan yang memberikan pinjaman malah dipenjarakan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia sebagaimana termaktub dalam KUHPerdata pasal 1320 dan pasal 1338, berbunyi apabila suatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.
Dalam perjanjian kasus ini juga sudah ada pernyataan komdenansi dari Wali Kota bahwa ia berwenang menandatangani perjanjian tersebut.
"Karena di era otonomi daerah, air bersih sebagai kewenang daerah cukup dengan persetujuan bupati atau wali kota dan DPRD saja," ungkapnya.
Perjanjian juga mengikat orang-orang yang ada didalamnya.
Tidak boleh suatu perjanjian dibuat untuk mengikat orang lain diluar perjanjian tersebut.
Jadi jika terdakwa tidak ikut bertandatangan didalam perjanjian tidak bisa dibawa ke ranah turut serta.
Apalagi dalam perjanjian kerja sama kasus ini ada tujuh orang yang bertandatangan dan tidak semuanya diperiksa.
Tetapi tiba-tiba pihak yang diluar perjanjian ditetapkan tersangka sementara pihak yang jelas-jelas menjadi para pihak dalam perjanjian tidak jadi tersangka.
"Ini namanya menegakan hukum dengan cara melawan hukum," ungkapnya.
Selain itu, perjanjian kerjasama ini jelas memiliki dokumen otentik yang sah dan bisa menjadi bukti secara formil, materil, lahiriah.
"Kenapa yang jelas-jelas ada didalam kontrak tidak diperiksa semuanya dan tidak ditetapkan tersangka, sementara yang di luar kontrak ditetapkan tersangka," tutur Dahlan.
Menurutnya, ketika suatu perjanjian sudah sah ditandatangi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan dibidangnya, jika ada masalah tidak bisa serta merta dibawa ke hukum publik atau pidana.
"Jika ada masalah diperjanjiannya silakan dibatalkan dulu dan dibuktikan dimana melawan hukumnya baru bisa dibawa ke hukum publik atau pidana," kata dia.
Dahlan juga menegaskan penggantian pejabat di Pemkot Manado tidak membatalkan perjanjian.
Yang berganti adalah orangnya tapi pejabat atau jabatannya tetap melekat diperjanjian yang sudah sah ditandatangi para pihak.
"Terdakwa sebagai konsultan memiliki tugas memberikan saran dan nasihat dibidangnya, dia tidak memiliki kewenangan memutuskan, jadi tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena dia juga bukan pihak dalam perjanjian," tegas Dahlan.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.