Nasional
DPO Sejak 2014, Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Indonesia Fredy Pratama
Polri telah menerbitkan red notice Fredy Pratama sejak Juni 2023. Sindikat narkobanya baru terungkap pada Mei 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fredy Pratama masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
Ia diketahui menjadi buronan karena menjadi bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional.
Terbaru, Polri telah menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk membantu mencari dan menangkap DPO sebuah negara.
Jika tertangkap, tersangka akan diekstradisi ke negara yang mengirim red notice.
Dalam kurun waktu 2020-2023, Polri berhasil menangkap ratusan tersangka yang terlibat dalam sindikat Fredy Pratama.
"(Red notice terbit) Sejak bulan Juni 2023," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Adapun Fredy menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
Namun, red notice terhadapnya baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.
"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbitlah red notice oleh Hubinter udah keluar," jelasnya.
Saat ini, Fredy masih menjadi buron. Bandar besar kasus narkoba itu sempat terdeteksi di Thailand.
Menurut Mukti, pihaknya juga terus melakukan kerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.
"Gimana pun dia sudah dibuat red notice, dia sudah enggak bisa ke mana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," kata Mukti.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.
Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.
"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers pada Selasa (14/9/2023).
Diketahui, Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023.
Dalam periode itu, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti.
Perinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya, ada barang bukti disita yakni 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Baca juga: 7 Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar CPNS 2023, Simak Juga Jadwal Seleksinya
Baca juga: Pernah Legislator Terbaik, Pencalonan Jerry Sambuaga Kembali ke DPR RI Didukung Berbagai Kalangan
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Polri: 2 Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, masih ada dua buron lain terkait sindikat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Selain Fredy, dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) lainnya adalah pasangan suami istri inisial FA dan PN.
"(Masih DPO) yang cewe sama cowo, suami istri," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Menurut Mukti, kedua buron inisial FA dan PN itu berperan sebagai kaki tangan Fredy yang mengurus soal keuangan.
Adapun Fredy sendiri merupakan bandar besar dari sindikat kasus narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
"Ini adalah sebagai orang-orang keuangannya. Kaki tangannya dong," ucapnya.
Mukti juga menyebut semua DPO itu adalah warga negara Indonesia (WNI). Mereka semua diduga berada di luar negeri.
"Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," tuturnya.

Diketahui, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya.
Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.
Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Baca juga: Ini Dokumen Penting yang Disimpan di Ruangan Camat Kalawat Minut Sulawesi Utara
Baca juga: Persiapan Pemeriksaan BPK RI, Steven Kandouw Minta Pejabat Pemprov Sulut Wajib Ada di Tempat
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 2 Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri" dan "Polri: 2 Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri".
DPR RI Minta Pemerintah Tegas Soal Polemik Ambalat, Pertahankan Prinsip Kedaulatan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Batu Jawa Timur Tipu Warga hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Tegaskan Komitmen DPR RI, Dave Laksono Lantik Pengurus DPP Gradasi 2025–2030 |
![]() |
---|
Plh Kasi Propam Polres Tapsel Terancam Sanksi Usai Mobilnya Dibawa Sang Anak yang Masih Remaja |
![]() |
---|
Daftar Polisi Pangkat Komjen, Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.