Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Pembunuhan

BREAKING NEWS: Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Pembunuhan di Wanea Manado Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa yakni Daniel Lumempouw, Andre Riko Mokodongan, dan Ryan Gretino Soepojo didakwa pasal berlapis.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus pembunuhan di Kecamatan Wanea, Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi disalah satu kost di Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, April 2023 lalu akhirnya menjalani sidang dakwaan.

Sidang dakwaan tersebut dilakukan pada Rabu 13 September 2023 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Massang, dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Remblis Lawendatu.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa yakni Daniel Lumempouw, Andre Riko Mokodongan, dan Ryan Gretino Soepojo (31), didakwa dengan pasal 351 ayat 3 junto 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman dari pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara," kata JPU usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Vian Latih mengatakan pihaknya tidak mengajukan ekspepsi dari dakwaan JPU.

"Tadi kita langsung masuk ke pembuktian. Karena klien kami tak mengajukan eksepsi," tegas dia.

Kronologi singkat

Sebelumnya diketahui, Kahar Kadir (50), seorang sopir taksi gelap asal Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas ditikam pada Minggu 9 April 2023.

Korban tewas ditikam saat sedang tidur di depan rumahnya.

Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku lalu ditangkap di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kaki ketiga terdakwa juga ditembak karena mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi. (Nie)

Ini Dokumen Penting di Kantor Camat Kalawat Minut Sulawesi Utara yang Ikut Terbakar

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved