Justice For Icha
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati
Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian bocah CT (10) alias Icha asal Manado yang menjadikan ayah tirinya bernama Marlon Budiman sebagai tersangka akhirnya disidangkan.
Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Astea Bidarsari.
Sedangkan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) hadir Taufiq Fauzie dan Stanley Pratasik.
Pada sidang tersebut, terdakwa Marlon Budiman didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal pertama adalah pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal kedua yakni pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dan pasal yang terakhir adalah pasal 81 ayat 5 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie yanng menjadi JPU dalam kasus ini mengatakan bahwa terdakwa diancam dengan hukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal berlapis kepada terdakwa dan hukuman paling berat adalah hukuman mati," ujarnya.
Ia menegaskan dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Katanya ada. Tapi tadi tidak hadir," ujarnya.
Unggahan sang ibu viral
Sebelumnya diketahui, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.
Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut Hillary Lasut dengan mengunggah video di media sosial.
Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral.
Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.
Dia memohon agar menyelesaikan kasus tersebut diusut tuntas.
"Saya memohon agar Ibu membantu saya menyelesaikan kasus ini karena anak saya seperti cacat," katanya.
Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado.
Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya.
"Sampai saat ini anak saya masih kritis," katanya.
Kronolologi kasus
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.
Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.
Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.
Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.
Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.
28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.
29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.
Dalam pemeriksaan dokter baru diketahui Icha mengalami kekerasan seksual
Meski sudah dirawat di rumah sakit, namun takdir berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya Senin 24 Januari 2022 pukul 07.25 Wita.
Jenazah Icha kemudian dimakamkan di Desa Senduk, Minahasa.
Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga bersama Bupati Minahasa Roy Roring mendatangi langsung makam Icha.
Setahun berlalu, tak terdengar lagi perkembangan penyidikan kasus itu sampai kemudian Polresta menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Marlon Budiman Pertanyakan 2 Nama Pelaku yang Disebut Icha Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.