Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice For Icha

Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati

Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado
Sidang dakwaan kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Manado dengan terdakwa Marlon Budiman. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian bocah CT (10) alias Icha asal Manado yang menjadikan ayah tirinya bernama Marlon Budiman sebagai tersangka akhirnya disidangkan.

Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Astea Bidarsari.

Sedangkan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) hadir Taufiq Fauzie dan Stanley Pratasik.

Pada sidang tersebut, terdakwa Marlon Budiman didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal pertama adalah pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal kedua yakni pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dan pasal yang terakhir adalah pasal 81 ayat 5 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie yanng menjadi JPU dalam kasus ini mengatakan bahwa terdakwa diancam dengan hukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Kita terapkan pasal berlapis kepada terdakwa dan hukuman paling berat adalah hukuman mati," ujarnya.

Ia menegaskan dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Katanya ada. Tapi tadi tidak hadir," ujarnya.

Unggahan sang ibu viral

Sebelumnya diketahui, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.

Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut Hillary Lasut dengan mengunggah video di media sosial.

Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral.

Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.

Dia memohon agar menyelesaikan kasus tersebut diusut tuntas.

"Saya memohon agar Ibu membantu saya menyelesaikan kasus ini karena anak saya seperti cacat," katanya.

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado.

Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

"Sampai saat ini anak saya masih kritis," katanya.

Kronolologi kasus

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.

Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.

Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.

Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.

28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.

29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.

Dalam pemeriksaan dokter baru diketahui Icha mengalami kekerasan seksual

Meski sudah dirawat di rumah sakit, namun takdir berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya Senin 24 Januari 2022 pukul 07.25 Wita.

Jenazah Icha kemudian dimakamkan di Desa Senduk, Minahasa.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga bersama Bupati Minahasa Roy Roring mendatangi langsung makam Icha.

Setahun berlalu, tak terdengar lagi perkembangan penyidikan kasus itu sampai kemudian Polresta menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved