Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

John Palandung Jelaskan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Sitaro Sulawesi Utara

DPRD dan Pemkab Kepulauan Sitaro mulai membahas RAPBD Perubahan 2023. Berikut rinciannya.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung, saat menyampaikan penjelasan RAPBD Perubahan 2023 ke DPRD Sitaro, Sulawesi Utara, Senin (4/9/2023). 

"Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kuncinya.

Caption: Wabup John Palandung saat menyampaikan penjelasan RAPBD Perubahan Kabupaten
Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung, saat menyampaikan penjelasan RAPBD Perubahan 2023 ke DPRD Sitaro, Sulawesi Utara, Senin (4/9/2023).

Agenda rapat pun langsung berlanjut dengan pemandangan umum dari tiga fraksi di DPRD Sitaro, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Perindo.

Hadir dalam rapat paripurna antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Sitaro; Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj bersama para asistennya; tenaga ahli fraksi, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Siau.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved