Sitaro Sulawesi Utara
John Palandung Jelaskan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Sitaro Sulawesi Utara
DPRD dan Pemkab Kepulauan Sitaro mulai membahas RAPBD Perubahan 2023. Berikut rinciannya.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran 2023 resmi bergulir di DPRD Sitaro.
Hal itu diketahui setelah pemerintah daerah menyampaikan penjelasan RAPBD Perubahan 2023 ke DPRD Sitaro pada Senin (4/9/2023).
Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati Sitaro, John Palandung, di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis.
Dijelaskan John Palandung, Perubahan APBD adalah bagian dari tahapan pelaksanaan APBD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, APBD Perubahan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Karena terjadi perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian akibat adanya perubahan indikator dan target program/kegiatan," ujar John Palandung.
Perubahan APBD Tahun 2023 meliputi komponen pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 558.989.336.216 bertambah sebesar Rp 1.986.835.331 atau 0,36 persen dibanding APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp 557.002.500.885.
Belanja daerah APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp 627.574.617.743 menurun sebesar Rp 32.588.349.041 atau 5,48 persen menjadi sebesar Rp 594.986.268.702 pada Perubahan APBD tahun 2023.
Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 direncanakan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 36.996.932.486 bertambah sebesar Rp 16.424.815.628 dari target SILPA pada APBD Induk yaitu sebesar Rp 20.572.116.858.
Baca juga: Bahaya Muat BBM di Kapal Penumpang, KUPP Kelas ll Tahuna Sangihe Sulawesi Utara Perketat Pengawasan
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Senin 4 September 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Selanjutnya komponen pembiayaan Pencairan Dana Cadangan pada APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 0.
Penerimaaan Pinjaman Daerah pada APBD Induk sebesar Rp 50 miliar menjadi sebesar Rp 0.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah sama dengan APBD Induk tahun 2023 yakni Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 1 miliar.
Dia menambahkan, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah melewati satu tahapan yaitu harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
"Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kuncinya.

Agenda rapat pun langsung berlanjut dengan pemandangan umum dari tiga fraksi di DPRD Sitaro, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Perindo.
Hadir dalam rapat paripurna antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Sitaro; Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj bersama para asistennya; tenaga ahli fraksi, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Siau.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sosok Anggriani Dosantos, Top Skor 15 Goll Turnamen Sepak Bola Putri GMIST Resort Tagulandang |
![]() |
---|
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Sitaro, Hasil Operasi dan Laporan Warga |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.