Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lulus Tanpa Skripsi, Sebelumnya Pernah Diterapkan di Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

Kebijakan mahasiswa bisa lulus tanpa tugas akhir berupa skripsi sebagai hasil penelitian sejatinya sudah pernah diterapkan di Unsrat

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Universitas Sam Ratulangi siap menerapkan aturan mahasiswa tak wajib skripsi, tesis atau disertasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan mahasiswa bisa lulus tanpa tugas akhir berupa skripsi sebagai hasil penelitian sejatinya sudah pernah diterapkan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara

Itu terjadi pada tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat awal tahun lalu. 

Dua di antaranya mahasiswa itu, Mineshia Lesawengan dan Deo Rawis. 

Rektor Unsrat waktu itu menyatakan mereka lulus tanpa skripsi karena lolos Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) berkaitan dengan program kreativitas mahasiswa (PKM).

Alasannya, karya ilmiah yang mereka ikutsertakan di Pimnas PKM setara skripsi

Selain itu, mahasiswa juga tidak perlu ikut KKT (Kuliah Kerja Terpadu).

Humas Unsrat, Dr Max Rembang mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan, rektorat mengambil kebijakan membebaskan KKT bagi mahasiswa berprestasi di tingkat nasional dan internasional. 

"Sebagai Universitas Unggul, implementasinya di antaranya mahasiswa berprestasi nasional dan internasional sudah tidak KKT setara empat SKS," ujar Max kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (30/8/2023). 

Prestasi dimaksud, tidak hanya di bidang akademik. Termasuk juga olahraga, kesenian dan budaya.

Diketahui, Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali membuat terobosan baru setelah menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya. 

Kini, terobosan itu menyasar mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.

Nadiem berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara.

Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved