Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas AKP Hafiz Paesal Lubis Bisa Tilep Rp 3,7 Miliar Uang Koperasi Brimob, Ternyata Pakai Trik ini

Pelaku merupakan AKP Hafiz Paesal Lubis, Ketua Primer Koperasi Polisi Sat Brimob Polda Sumut.

Editor: Indry Panigoro
(Tribun-Medan.com/Edward Gilbert)
Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di ruang tahap II Kejari Medan dalam kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 miliar, Kamis (13/7/2023). 

Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.

Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Lalu, setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.

Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.

Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.

Adapun uang yang digelapkan itu untuk:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved