Breaking News
Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pantas Irjen Napoleon Bonaparte Terima Sanksi Kode Etik Polri, Ternyata Hanya Segini

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte pun menerima putusan tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Irjen Napoleon Bonaparte minta pembunuh Brigadir J segera mengaku saja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Irjen Napoleon Bonaparte mendapatkan sanksi dari Mabes Polri.

Sanksi atas kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Dari kasus tersebut ia menjalani sidang kode etik profesi.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat Sejak April, Tinggal Tunggu Jalani Sidang Etik

Komisi kode etik tersebut memberikan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan.

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte pun menerima putusan tersebut.

Hukuman tersebut tergolong sangat ringan.

Sehingga wajar saja mereka dengan senang hati menerima putusan tersebut dan tak melakukan banding.

Baca juga: Profil Jevo Batara, Anak Irjen Napoleon Bonaparte, Tampan dan Memiliki Segudang Prestasi

Atas sanksi tersebut, Napoleon kini sudah menerimanya dan tidak akan melakukan banding.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Keputusan sanksi tersebut setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Baca juga: Pantas Irjen Napoleon Bonaparte Ingin Satu Sel Dengan Ferdy Sambo Nanti, Ternyata Ada Niat Lain

Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Ramadhan melanjutkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan di antaranya lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.

Jika dirinci, lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved