Sulawesi Utara
Kepala DJP Suluttenggomalut Ulas Self Assestment, Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan Indonesia memberikan keleluasaan kepada wajib pajak terkait pengungkapan pajak masing-masing.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sistem perpajakan Indonesia memberikan keleluasaan kepada wajib pajak terkait pengungkapan pajak masing-masing.
Hal ini karena sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak melakukan self assesment (assesmen mandiri) dalam pengungkapan pajak.
"Di mana setiap wajib pajak diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Wajib pajak bisa menghitung dan melaporkan sendiri nilai pajaknya," kata Kepala DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri dalam Kelas Pajak Wartawan di Manado, Selasa (29/8/2023).
Kata Zuhri, self assesment ini tentu harus didasari integritas dan kejujuran wajib pajak.
"Baik WP pribadi maupun badan," katanya.
Terkait itu, dalam hal terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak, WP bisa melakukan perbaikan dalam tahapan-tahapan tertentu.
Tahap dimaksud yakni pertama pembetulan.
"Misalnya ada kurang bayar, ya bisa dibayarkan dulu dan dilaporkan," jelasnya.
Tata cara lainnya oalah pengungkapan dan pelaporan tersendiri.
Adapun Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesi dasar hukumnya ialah UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptakan Kerja.
Terkait itu, self assessment perpajalan merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Dalam sistem ini wajib pajak akan berinisiatif dalam kegiatan menghitung dan memungut pajaknya sendiri.
Dalam hal ini, wajib pajak dianggap bisa menghitung pajak, mempunyai kejujuran yang tinggi dan menyadari pentingnya membayarkan pajak, serta memahami undang-undang perpajakan yang berlaku.(ndo)
Baca juga: Info BMKG Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Hari Ini Selasa 29 Agustus 2023, Dirasakan di NTB hingga Bali
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,1 SR Selasa 29 Agustus 2023, Guncangan di Laut, Info Terkini BMKG
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.