Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara

Ferdy Sambo dikabarkan telah mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab. Selain itu, selama di Polri ia dianggap sudah berjasa.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Foto Wikipedia/Tribunnews.com
Profil Suhadi (kiri), Hakim Agung yang Ringankan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Anaknya Pernah Ditangkap BNN. 

Sebagaimana diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.

Tak terima atas vonis tersebut, Sambo mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Belum puas, Sambo mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup penjara.

Tak hanya Sambo, hukuman empat pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga didiskon oleh Hakim MA.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara 28 Agustus 2023, Pejabat Lulus Seleksi Terbuka, Jendral Maju Bacaleg

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Malalayang Manado Sulawesi Utara Sering Terjadi dari Siang Sampai Sore

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Sudah Akui Kesalahan".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved