Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara

Ferdy Sambo dikabarkan telah mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab. Selain itu, selama di Polri ia dianggap sudah berjasa.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Foto Wikipedia/Tribunnews.com
Profil Suhadi (kiri), Hakim Agung yang Ringankan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Anaknya Pernah Ditangkap BNN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu Ferdy Sambo batal menjalani vonis hukuman mati.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat sidang beberapa bulan lalu, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati.

Namun, awal Agustus 2023 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.

Sehingga, Ferdy Sambo hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim MA rupanya sudah memiliki pertimbangan sendiri.

Kabarnya, Sambo sudah mengakui kesalahannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Yosua.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 29 Agustus 2023, Info BMKG 15 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: 169 Hari Menuju Pilpres 2024 - Cak Imin Bicara Tiga Poros, PKB Kukuh Dukung Prabowo?

Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

Akademisi melakukan Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang.
Akademisi melakukan Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang. (Tribunnews.com)

Sebagaimana diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.

Tak terima atas vonis tersebut, Sambo mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Belum puas, Sambo mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup penjara.

Tak hanya Sambo, hukuman empat pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga didiskon oleh Hakim MA.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara 28 Agustus 2023, Pejabat Lulus Seleksi Terbuka, Jendral Maju Bacaleg

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Malalayang Manado Sulawesi Utara Sering Terjadi dari Siang Sampai Sore

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Sudah Akui Kesalahan".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved