Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Sulawesi Utara

Daftar Calon Caleg Sementara DPRD Sulut dari Partai Gerindra, Ada 45 DCS, Berikut Nama Lengkapnya

Dalam DCS yang diumumkan pada 19 Agustus 2023 tersebut, Gerindra meloloskan 45 orang  untuk maju bertarung di DPRD Sulut.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribun manado/Arthur Rompis
Kantor DPD Gerindra Sulut 

1. Sjenny Fanny Kalangie, SE

2. Herry Frangky Coloay, SE

3. Meydi Lapod

4. Irvan P. M. Manggo

5. Fandi Rahmat Mamentu

6. Chintya Natasha Pulukadang, SH

7. Alfin Pristi Lisa Manus, SE

8. Iswadi Gaib, SE

9. Hesty Manoppo

10. Randi Izki Talibo, S.T.

Dari 10 calon sementara yang diusulkan Gerindra untuk Dapil Sulut 4 tersebut terdapat 4 calon sementara perempuan.

Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Sulut Partai Gerindra untuk Dapil Sulut 5

1. Marcoven Vidi Lumapow

2. Sonni Semuel Kawalo

3. Lutvia Norang, SH

4. Cathrine Jane Sarendatu

5. Audy J. Malonda

6. Ronny Lintjewas, S.Pd

Dari 6 calon sementara yang diusulkan Gerindra untuk Dapil Sulut 5 tersebut terdapat 2 calon sementara perempuan.

Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Sulut Partai Gerindra untuk Dapil Sulut 6

1. Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE

2. Adri Maurits Botu

3. Victor Joubert Lasut

4. Renaldy Kyfen Kapoyos, ST

5. Gracia Yubelinda Oroh

6. Michael George Pandeiroot

7. Herol Vresly Kaawoan

8. Novry Raimond Suhendro Laloan, SE

Dari 8 calon sementara yang diusulkan Gerindra untuk Dapil Sulut 6 tersebut terdapat 2 calon sementara perempuan.

Diketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Kpu Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kpu Provinsi Sulawesi Utara Mengumumkan Daftar Calon Sementara (Dcs) Anggota Dprd Provinsi Sulawesi Utara Dan Persentase Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Calon Sementara (Dcs) Sebagaimana Terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Baca Berita Lainnya di: Google News 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved