Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gibran Rakabuming

Kata Jokowi soal Gibran Rakabuming Diwacanakan PDIP Jadi Cawapres Ganjar

Tanggapan Presiden Jokowi soal sang anak, Gibran Rakabuming diwacanakan PDIP menjadi Cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Editor: Frandi Piring
(YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi berikan tanggapan soal sang anak, Gibran Rakabuming diwacanakan PDIP menjadi Cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

Meski demikian, Adi juga melihat ada peran besar dari PDIP dan Jokowi agar Gibran bisa maju sebagai cawapres.

“Intinya bisa maju atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung Jokowi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.

“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

“Insyallah, ya lihat situasi perkembangan siding,” ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

“Enggak ada, siapa yang bisa mendesak,” tandas Anwar.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved