Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Sekolah

Berita Viral Sosok Diduga Pelaku Pencurian Laptop di SMP Negeri 4 Kotamobagu Terekam CCTV Sekolah

Potongan video tersebut diunggah oleh akun @Resmob Kotamobagu memperlihatkan sosok seorang wanita berjilbab hitam mondar-mandir di area sekolah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berita Viral Sosok Diduga Pelaku Pencurian Laptop di SMP Negeri 4 Kotamobagu Terekam CCTV Sekolah 

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 370 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pencurian Pasal Pencurian KUHP (Kode Unik Hukum Pidana) Hukum Pidana Pidana Penjara Barang Milik Orang Lain Maksimal Hukuman Kekerasan Ancaman Kekerasan Senjata Bersekongkol Kematian Luka Berat Luka-luka Berat Orang Korban Pidana Mati Pegawai Negeri Pegawai Swasta Pengelolaan Barang Kelompok.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved