Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Sekolah

Berita Viral Sosok Diduga Pelaku Pencurian Laptop di SMP Negeri 4 Kotamobagu Terekam CCTV Sekolah

Potongan video tersebut diunggah oleh akun @Resmob Kotamobagu memperlihatkan sosok seorang wanita berjilbab hitam mondar-mandir di area sekolah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berita Viral Sosok Diduga Pelaku Pencurian Laptop di SMP Negeri 4 Kotamobagu Terekam CCTV Sekolah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial tampang pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian di salah satu sekolah.

Aksi pencurian viral usai seorang wanita yang diduga sosok pelaku terekam CCTV sekolah.

Kasus pencurian tersebut terjadi di SMP Negeri 4 Kotamobagu.

Potongan video tersebut diunggah oleh akun @Resmob Kotamobagu memperlihatkan sosok seorang wanita berjilbab hitam mondar-mandir di area sekolah.

Dalam narasi video tersebut jika wanita tersebut diduga melakukan aksi pencurian sebuah laptop di sekolah tersebut.

Berikut videonya:

Detik-detik pelaku masuk ruangan:

Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.

Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban.

Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved