Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Presiden Jokowi: Amandemen 1945 Diproses Usai Pemilu 2024 Agar Kembali Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Presiden Jokowi menyebut Amandemen 1945 sebaiknya diproses setelah Pemilu 2024. Diatur kembali sesuai nilai-nilai Pancasila.

Editor: Frandi Piring
Dok. Agus Suparto
Presiden Jokowi Menyebut Amandemen 1945 Diproses Usai Pemilu 2024 Agar Kembali Sesuai Nilai-nilai Pancasila. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

Dalam situasi demikian, menurut dia, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.

Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut.

“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet.

“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR,

DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.

Sebelum konstitusi diubah, kata Bamsoet, MPR dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.

Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah itu belum ada jalan keluar konstitusionalnya.

Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Banjir Dukungan dan Pujian, Sampaikan Pesan Menyentuh Lewat Unggahan Medsos

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved