Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Presiden Jokowi: Amandemen 1945 Diproses Usai Pemilu 2024 Agar Kembali Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Presiden Jokowi menyebut Amandemen 1945 sebaiknya diproses setelah Pemilu 2024. Diatur kembali sesuai nilai-nilai Pancasila.

Editor: Frandi Piring
Dok. Agus Suparto
Presiden Jokowi Menyebut Amandemen 1945 Diproses Usai Pemilu 2024 Agar Kembali Sesuai Nilai-nilai Pancasila. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebaiknya diproses agar kembali sesuai nilai-nilai Pancasila.

Namun Jokowi juga menjelaskan, sebaiknya pengkajian kembali Amandemen 1945 dilakukan setelah Pemilu 2024.

Hal itu karena pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan.

"Ini kan proses pemilu ini sedang berproses dalam waktu yang dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres.

Sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu," ujar Jokowi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Begitu juga dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Jokowi menyebut PPHN penting untuk memberikan arah.

"Ndak, PPHN ini kan penting untuk memberikan arah, memberikan panduan. Karena di situ ada pokok-pokok haluan.

Tadi saya sampaikan dan memang PPHN bagi Pak Ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas pada eksekutif," tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya Amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Selasa lalu.

Bambang Soesatyo ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia,

Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved