Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remisi HUT RI di Sulut

Wabup Sitaro John Palandung Hadiri Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau

Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), John Palandung menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau

|
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Dinas Kominfo Sitaro
Wabup John Palandung didampingi Kalapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), John Palandung menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kamis (17/8/2023).

Acara yang diawali dengan laporan sekaligus menghormatan kepada Wabup Sitaro itu berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIB Ulu Siau di Kampung Buise Kecamatan Siau Timur.

Sekira 10 orang perwakilan warga binaan menerima pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tentang Pemberian Remisi Umum.

Penyerahan SK remisi itu dilakukan oleh Wabup John Palandung, Sekretaris Daerah Denny Kondoj serta jajaran Forkopimda Sitaro yang turut hadir di acara tersebut.

Kesempatan itu, Wabup Sitaro John Palandung membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

Diakhir acara, Wabup John Palandung dan Sekretaris Daerah Denny Kondoj serta tamu undangan lainnya nampak menghampiri para warga binaan yang hadir.

Satu per satu dijumpai Palandung sambil berjabat tangan sekaligus memberikan motivasi dan semangat.

"Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini," kata Palandung.

Data yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Ulu Siau menyebut remisi umum yang diberikan itu berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut terdapat 30 nama warga binaan yang menerima remisi umum.

Adapun besaran remisi yang diterima 30 orang narapidana itu bervariatif antara 2-6 bulan.

Mayoritas warga binaan yang menerima remisi umum tersebut adalah narapidana kasua perlindungan anak.

Hadir pada acara pemberian remisi tersebut antara lain unsur Forkopimda, beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sitaro serta tamu undangan lainnya. (HER)

Baca juga: Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun Kepada 1843 WBP yang Mendapat Remisi

Baca juga: Gempa Magnitudo 5.9 SR Baru Saja Terjadi Kamis 17 Agustus 2023, Guncang Banten, Info Terkini BMKG

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved