Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pertambangan

Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR RI yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan, Kader PDIP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kader PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi tambang.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR RI yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan, Kader PDIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Anggota DPR RI Ismail Thomas.

Ismail Thomas kini berstatus Tersangka Korupsi Pertambangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kader PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi tambang.

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka.

Ismail langsung ditahan.

Baca juga: Sosok Abdul Rasyid, Seleb TikTok Tampan Bersuara Merdu Jatuh Hati Pada Yuni Manurung, Segera Menikah

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved