Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

BREAKING NEWS Ayah Bunuh Anak Gegara Mobile Legend di Manado, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Salah satu kasus yang sempat viral di Kota Manado adalah pembunuhan balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya bernama Adrian Bawasal (25).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Suasana persidangan di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu kasus yang sempat viral di Kota Manado adalah pembunuhan balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya bernama Adrian Bawasal (25).

Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.

Dari laporan yang diperoleh Tribunmanado.co.id terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Hal ini juga dibenarkan oleh JPU Kathryna Ikent Pelealu.

Ketika ditemui seusai sidang, JPU yang akrab dengan panggilan Ikent ini mengaku bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.

Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.

"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.

Sementara itu, ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Manado Detty Lera ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

"Iya tadi tuntutannya 18 tahun penjara. Itu paling maksimal," ucapnya.

Posbakum PN Manado juga akan bersiap menyusun pembelaan terhadap terdakwa.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah siap," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Entah apa yang ada di pikiran pria bernama Adrian Bawasal (25) ini, hingga ia tega membunuh anaknya sendiri.

Anak tersebut masih bayi, belum tahu apa-apa soal apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Apalagi sampai sengaja mengganggu sang ayah bermain mobile legends, tentu ia tak tahu.

Namun emosi sang ayah membuat bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya.

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan sang ayah terhadap bayinya tersebut.

Kejadiannya juga berlangsung sangat cepat, saat istrinya sedang mandi.

Semua terungkap dalam rekronstruksi di Polda Sulut.

Rekonstruksi kasus ayah di Manado yang tega menganiaya anak bayinya hingga meninggal dunia digelar Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut.

Rekonstruksi berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut.

Dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba, dan diperagakan langsung oleh tersangka Adrian Bawasal (25) bersama beberapa saksi.

Kasubdit IV Renakta mengatakan, menjelaskan total ada tiga adegan dalam rekonstruksi ini, yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan oleh tersangka.

“Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai dia (tersangka) tinggalkan, dan dia membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit,” jelasnya.

Dia pun mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik. (Nie)

Baca juga: Live Streaming Dewa United vs PSIS Semarang, Link Nonton Gratis Siaran Langsung

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara 14 Agustus 2023, Tetty Conny Bersinergi, Olly Raih Tanda Kehormatan

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved