Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Pemkab - DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2023

Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Sementara

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
IST
Proses penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD terkait Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sitaro Tahun 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Sementara Tahun Anggaran 2023.

Pengambilan keputusan bersama itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD pada, Kamis (10/8/2023).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Evangelian Sasingen mewakili pemerintah daerah dengan Ketua DPRD Djon Janis mewakili DPRD Sitaro.

Dimana sebelumnya, dinamika pembahasan antara eksekutif dan legislatif tercipta selang beberapa hari guna merumuskan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sitaro Tahun 2023.

Dari pembahasan yang bergulir antara Pemkab dan DPRD diperoleh gambaran garis besaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 558.989.336.216 atau bertambah sebesar Rp 1.986.835.331 atau 0,36 persen dibanding APBD Induk 2023 menjadi Rp 557.002.500.885.

Belanja daerah pada APBD Induk 2023 sebesar Rp 627.574.617.743 menurut sebesar Rp 32.588.349.042 atau 5,48 persen menjadi Rp 594.986.268.702 pada proyeksi perubahan APBD 2023.

Untuk silpa tahun 2022 sebesar Rp 36.996.932.486 bertambah sebesar Rp 16.424.815.628 dari target silpa pada APBD Induk sebesar Rp 20.572.116.858.

Bupati Evangelian Sasingen mengatakan, perubahan KUA dan PPAS mengacuh pada perubahan RKPD 2023 yang diarahkan untuk mengoptimalkan kinerja melalui peningkatan alokasi belanja daerah dan pergeseran anggaran antar OPD.

"Pergeseran anggaran antar kelompok, jenis, objek, rincian objek, maupun sub rincian objek belanja daerah serta pergeseran dan/atau penambahan paket pekerjaan dari kegiatan atau sub kegiatan," ungkap Sasingen.

Atas kesepakatan bersama itu, bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah berkerja maksimal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kesepakatan bersama ini membuktikan komitmen dan sinergitas yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif tetap terjaga," ungkapnya.

Pasca penyelesaian Perubahan KUA dan PPAS ini, pemerintah dan DPRD akan diperhadapkan dengan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023.

"Oleh karena itu, dengan semangat dan rasa kebersamaan yang harmonis, mari kita wujudkan impian bersama kita untuk mensejahterakan masyarakat melalui ragam program dan kegiatan," ajak Sasingen.

"Sehubungan dengan ini, saya selaku Kepala Daerah menyatakan sepakat atas Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2023," sambungnya.

Hadir dalam rapat paripurna penadatanganan nota kesepakatan bersama itu antara lain Wabup John Palandung, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda dan Pimpinan OPD serta Camat dan Lurah. (HER)

Baca juga: Musim Kemarau, Warga Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Diminta Waspadai Kebakaran

Baca juga: Siap-siap, Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Jadwal Tahapannya

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved