Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Musim Kemarau, Warga Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Diminta Waspadai Kebakaran

Kabupaten Sitaro tengah menghadapi musim kemarau.Atas kondisi alam saat ini, pemerintah daerah meminta agar masyarakat mewaspadai potensi kebakaran.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Bupati Sitaro Evangelian Sasingen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tengah menghadapi musim kemarau.

Dimana sejak sebulan terakhir ini, daerah berjuluk Bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo (Karamando) itu terus dilanda panas.

Atas kondisi alam saat ini, pemerintah daerah meminta agar masyarakat mewaspadai potensi kebakaran.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro mencatat, pasca memasuki musim kemarau, telah terjadi sekali peristiwa kebakaran.

Selain rumah salah satu warga, kebakaran juga terjadi di lahan kosong di Pulau Biaro dan Tagulandang.

Menyikapi hal ini Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen memerintahkan jajaran untuk segera memberikan imbauan ke masyarakat.

"Seluruh jajaran baik di tempat ibadah maupun di perkumpulan lain wajib untuk mensosialisasikan ke masyarakat supaya jangan lengah," kata Sasingen, Jumat (11/8/2023).

Menurut Sasingen, hampir di setiap musim kemarau terjadi bencana, baik kebakaran lahan dan juga gedung atau rumah warga.

"Terdata setiap musim kemarau pasti ada saja bencana kebakaran terjadi. Dan itu sangat membahayakan dan merugikan tentunya," lanjutnya.

Sasingen mengingatkan supaya sebelum meninggalkan rumah, warga memastikan tidak ada sumber api, maupun instalasi alat elektronik.

Selain itu, dia juga meminta warga tidak membakar atau membuang puntung rokok ke lahan gambut yang menyebabkan kebakaran.

"Ini Harus diperhatikan, jika kita tidak ingin kehilangan orang yang kita sayang dan rumah serta tanah kita," terangnya.

Termasuk pula masyarakat yang hendak membersihkan lahan agar tidak menggunakan cara pembakaran hutan.

"Karena ketika ada yang sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan maka bisa dituntut secara hukum," kuncinya. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: 926 Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat Manado Sulawesi Utara Ikuti PKKMB

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 12 Agustus 2023, Info BMKG Wilayah yang Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved