Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Oknum Anggota Polisi di Manado Diduga Intimidasi Seorang Anak, Ini Kata Irjen Pol Setyo Budianto

Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak dibawah umur.

Kapolda Sulut mengatakan kasus ini akan ditangani sesuai mekanisme yang ada di Inspektorat atau Propam.

"Saya sudah memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti bahwa ada pengaduan terkait penyidik yang disebut melakukan intervensi versi orang tuanya," jelasnya

Sebagai anggota Polri, Kapolda menyebut setian laporan warga wajib direspon.

"Apalagi saya lihat orang tuanya sudah membuat pengaduan secara resmi, maka selanjutnya adalah dari inspektorat atau dari propam akan membuat pendalaman sesuai mekanisme," jelasnya

Diketahui orang tua anak bersama kuasa hukumnya sebelumnya mendatangi Mapolda Sulut.

Anak tersebut dibawa ke ruangan penyidik selama 3 jam kemudian ditakuti-takuti bakal di setrum dan dipukul dengan kayu.

Alhasil anak tersebut menjadi trauma hingga tidak bersekolah selama 8 hari.

Kejadian ini pun lantas diadukan orang tuanya bersama kuasa hukum Vebry Tri Hariady ke Polda Sulawesi Utara.

Mereka telah memasukan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda Polda Sulut dan telah diterima, pada Rabu (9/8/2023)

Kuasa hukum Vebry Tri Hariady saat diwawancarai mengatakan, kejadian ini berawal dugaan pencurian uang Rp 10 Juta yang dituduh dilakukan anak tersebut sejak pertengahan bulan juli 2023.

Uang tersebut disebut hilang di kamar rumahnya pada tanggal 12 Juli 2023 yang disimpannya dalam lemari yang berada
pada kamar tidur.

"Padahal lemari itu terkunci dan kunci tersebut disimpan pada saku/kantong dari pakaiannya yang berada di kamarnya itu. Bagaimana mungkin kemudian dituduh telah mencuri uang tersebut," ujarnya.

Parahnya lagi, menurut Vebry pemanggilan anak tersebut tanpa dasar dan bukti, serta tidak adanya Laporan Kepolisian (LP) yang resmi dan atau pengaduan yang tercatat secara sah.

"Ini merupakan tindakan Kriminalisasi Anak, masakan tidak ada laporan polisi kemudian sudah memanggil anak ini, ini keterlaluan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Manado namun ditolak penyidik.

"Petugas piket Reskrim Polres Manado atas nama Fanny Takumansang yang langsung turun ke TKP. Karena tidak ada bukti atas tuduhan dugaan pidana pencurian tersebut, maka laporan itu tidak diterima Polres Manado Manado," jelasnya

Anehnya beberapa saat kemudian datanglah oknum polisi Polsek Tuminting yang langsung membawa anak bersama neneknya ke Polsek Tuminting.

"Disitu anak pemberi kuasa langsung dipisahkan dari Oma. Selama 3 jam anak tersebut diperiksa di ruangan tertutup tanpa ada kuasa hukum atau pun keluarga lainnya," sebutnya.

Vebry pun sebagai kuasa hukum mempertanyakan ketidakadilan yang dialami oleh anak Pemberi Kuasa dengan kriminalisasi anak dan tindakan ancaman kekerasan terhadap anak.

"Ini mencederai profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kami minta Kapolda Sulut untuk menindaklanjuti masalah ini," jelasnya. (Ren) 

Baca juga: Begini Tanggapan RSUP Kandou Manado Soal Viralnya Toilet Kotor dan Rusak di Rumah Sakit Malalayang

Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Barat, Info BMKG Hari Ini Jumat 11 Agustus 2023

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved