Manado Sulawesi Utara
Oknum Anggota Polisi di Manado Diduga Intimidasi Seorang Anak, Ini Kata Irjen Pol Setyo Budianto
Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak dibawah umur.
Kapolda Sulut mengatakan kasus ini akan ditangani sesuai mekanisme yang ada di Inspektorat atau Propam.
"Saya sudah memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti bahwa ada pengaduan terkait penyidik yang disebut melakukan intervensi versi orang tuanya," jelasnya
Sebagai anggota Polri, Kapolda menyebut setian laporan warga wajib direspon.
"Apalagi saya lihat orang tuanya sudah membuat pengaduan secara resmi, maka selanjutnya adalah dari inspektorat atau dari propam akan membuat pendalaman sesuai mekanisme," jelasnya
Diketahui orang tua anak bersama kuasa hukumnya sebelumnya mendatangi Mapolda Sulut.
Anak tersebut dibawa ke ruangan penyidik selama 3 jam kemudian ditakuti-takuti bakal di setrum dan dipukul dengan kayu.
Alhasil anak tersebut menjadi trauma hingga tidak bersekolah selama 8 hari.
Kejadian ini pun lantas diadukan orang tuanya bersama kuasa hukum Vebry Tri Hariady ke Polda Sulawesi Utara.
Mereka telah memasukan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda Polda Sulut dan telah diterima, pada Rabu (9/8/2023)
Kuasa hukum Vebry Tri Hariady saat diwawancarai mengatakan, kejadian ini berawal dugaan pencurian uang Rp 10 Juta yang dituduh dilakukan anak tersebut sejak pertengahan bulan juli 2023.
Uang tersebut disebut hilang di kamar rumahnya pada tanggal 12 Juli 2023 yang disimpannya dalam lemari yang berada
pada kamar tidur.
"Padahal lemari itu terkunci dan kunci tersebut disimpan pada saku/kantong dari pakaiannya yang berada di kamarnya itu. Bagaimana mungkin kemudian dituduh telah mencuri uang tersebut," ujarnya.
Parahnya lagi, menurut Vebry pemanggilan anak tersebut tanpa dasar dan bukti, serta tidak adanya Laporan Kepolisian (LP) yang resmi dan atau pengaduan yang tercatat secara sah.
"Ini merupakan tindakan Kriminalisasi Anak, masakan tidak ada laporan polisi kemudian sudah memanggil anak ini, ini keterlaluan," jelasnya.
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.