Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Oknum Anggota Polisi di Manado Diduga Intimidasi Seorang Anak, Ini Kata Irjen Pol Setyo Budianto

Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto ikut menanggapi soal oknum anggota polsek Tuminting yang diduga melakukan intimidasi kepada seorang anak dibawah umur.

Kapolda Sulut mengatakan kasus ini akan ditangani sesuai mekanisme yang ada di Inspektorat atau Propam.

"Saya sudah memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti bahwa ada pengaduan terkait penyidik yang disebut melakukan intervensi versi orang tuanya," jelasnya

Sebagai anggota Polri, Kapolda menyebut setian laporan warga wajib direspon.

"Apalagi saya lihat orang tuanya sudah membuat pengaduan secara resmi, maka selanjutnya adalah dari inspektorat atau dari propam akan membuat pendalaman sesuai mekanisme," jelasnya

Diketahui orang tua anak bersama kuasa hukumnya sebelumnya mendatangi Mapolda Sulut.

Anak tersebut dibawa ke ruangan penyidik selama 3 jam kemudian ditakuti-takuti bakal di setrum dan dipukul dengan kayu.

Alhasil anak tersebut menjadi trauma hingga tidak bersekolah selama 8 hari.

Kejadian ini pun lantas diadukan orang tuanya bersama kuasa hukum Vebry Tri Hariady ke Polda Sulawesi Utara.

Mereka telah memasukan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda Polda Sulut dan telah diterima, pada Rabu (9/8/2023)

Kuasa hukum Vebry Tri Hariady saat diwawancarai mengatakan, kejadian ini berawal dugaan pencurian uang Rp 10 Juta yang dituduh dilakukan anak tersebut sejak pertengahan bulan juli 2023.

Uang tersebut disebut hilang di kamar rumahnya pada tanggal 12 Juli 2023 yang disimpannya dalam lemari yang berada
pada kamar tidur.

"Padahal lemari itu terkunci dan kunci tersebut disimpan pada saku/kantong dari pakaiannya yang berada di kamarnya itu. Bagaimana mungkin kemudian dituduh telah mencuri uang tersebut," ujarnya.

Parahnya lagi, menurut Vebry pemanggilan anak tersebut tanpa dasar dan bukti, serta tidak adanya Laporan Kepolisian (LP) yang resmi dan atau pengaduan yang tercatat secara sah.

"Ini merupakan tindakan Kriminalisasi Anak, masakan tidak ada laporan polisi kemudian sudah memanggil anak ini, ini keterlaluan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved