Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai

Pakar Hukum menyatakan Ferdy Sambo diuntungkan setelah batal dihukum mati dan upaya hukum keluarga Brigadir J sudah selesai.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan banyak pihak.

Sebagaimana Ferdy Sambo diputus dalam kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup, yang sebelumnya divonis hukuman mati pada Februari lalu.

Sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Hibnu menyebut bahwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diuntungkan dna masih ada upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Sedangkan, lanjutnya, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ringankan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Anaknya Pernah Ditangkap BNN

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong

Baca juga: Ada Lomba Busana Bung Karno dan TikTok Kemerdekaan, Semarak 17 Agustus di Pemprov Sulawesi Utara

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo Cs dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved