Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E Bebas

BREAKING NEWS Rynecke Alma Pudihang Ungkap Keberadaan Bharada E Setelah Bebas dari Tahanan

Rynecke Alma Pudihang Ibu dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E angkat bicara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Rynecke Alma Pudihang di Depan Rumah di daerah Perumahan Tamara, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado 

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.(Ren)

Baca juga: BREAKNIG NEWS Kebakaran Hutan di Gunung Klabat Minut Sulawesi Utara, BPBD Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 10 Agustus 2023, Guncangan Terjadi di Laut, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved