Bharada E Bebas
BREAKING NEWS Rynecke Alma Pudihang Ungkap Keberadaan Bharada E Setelah Bebas dari Tahanan
Rynecke Alma Pudihang Ibu dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E angkat bicara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rynecke Alma Pudihang Ibu dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E angkat bicara.
Rynecke mengaku bersyukur saat ini anaknya sudah bebas dari penahanan.
"Kami sebagai orangtua bersyukur puji Tuhan, karen dia bisa melewati semua itu, masa tahanan sesuai dengan apa yang dia terimakan, kami hanya bersyukur kepada Tuhan," jelasnya Kamis (10/8/2023)
Menurutnya kondisi Richard Eliezer dalam keadaan sehat dan baik saat ini.
"Dalam keadaan baik, dan dia saat ini berada di rumah saudaranya di Jakarta," ujarnya.
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," ujarnya
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.
Brigadir J tewas
Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.(Ren)
Baca juga: BREAKNIG NEWS Kebakaran Hutan di Gunung Klabat Minut Sulawesi Utara, BPBD Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Gempa Terkini Kamis 10 Agustus 2023, Guncangan Terjadi di Laut, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.