Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Keberadaan Bharada E Setelah Keluar dari Penjara, Rynecke Sebut Hal Ini
Keberadaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terungkap setelah dinyatakan bebas.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Terungkap keberadaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah dinyatakan bebas.
Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Diketahui sebelumnya Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah menjalani hukumannya di dalam penjara, Bharada E pun mendapat cuti bersyarat.
Hal itu diungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Bharada E Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Status Narapidana kini Jadi Klien Permasyarakatan
Status Bharada E pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Keberadaan Icad sapaan akrab Bharada E pun terungkap.
Hal itu disebut Rynecke Alma Pudihang Ibu dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Rynecke mengaku bersyukur saat ini anaknya sudah bebas dari penahanan.
"Kami sebagai orangtua bersyukur puji Tuhan, karen dia bisa melewati semua itu, masa tahanan sesuai dengan apa yang dia terimakan, kami hanya bersyukur kepada Tuhan," jelasnya Kamis (10/8/2023)
Menurutnya kondisi Richard Eliezer dalam keadaan sehat dan baik saat ini.
"Dalam keadaan baik, dan dia saat ini berada di rumah saudaranya di Jakarta," ujarnya.
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," ujarnya
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.
Brigadir J Tewas
Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Bharada E pun divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baru-baru ini diberitakan, MA memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Maruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, kini Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas dari Hukuman Mati
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id Tribuntoraja.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Tribun Manado di sini
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.