Brigadir J Tewas
Bharada E Hirup Udara Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Status Narapidana kini Jadi Klien Permasyarakatan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kabarnya kini telah menghirup udara bebas sejak tanggal 4 Agustus 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah bebas.
Ia adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E kabarnya kini telah menghirup udara bebas sejak tanggal 4 Agustus 2023.
Sebelumnya Bharada E divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kabar bebasnya Bharada E pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
Diungkapnya jika Bharada E mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Begini-kondisi-Bharada-E-di-tahanan.jpg)