Ferdy Sambo
Pantas Vonis Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Disebut Aneh, Ternyata karena Hal Ini
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menarik perhatian publik.
Pasalnya sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Namun setelah banding, Ferdy Sambo malah memutuskan lebih ringan.
Tak hanya Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi juga dapat diskon hukuman.
Dari 20 tahun tinggal 10 tahun penjara.
Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ini dinilai aneh.
Berikut penyebab yang bikin vonis hukumannya disebut aneh.
Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menerima keringanan hukuman berdasarkan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan.
Ia lalu mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung yang memutuskan memberikan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan ini pun membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Pasalnya ada pertentangan dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Hal ini juga dikatakan pengamat politik yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho.
Ia mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Memang agak aneh karena pertimbangan putusan adalah merubah, menolak, dan mengadili sendiri," kata Hibnu dikutip dari Kompas TV.
"Pengadilan kasasi itu ada cara mengadili, cara menerapkan atau putusan mengenai wewenangnya. Jadi memang melihat dari aspek yuridis."
Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, seharusnya MA tak memberikan keringanan.

Karena pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dilakukan secara bersama-sama.
"Kalau melihat data tadi sepertinya fakta, sepertinya putusan ini bertentangan sekali."
"Kalau memang itu bersama-sama, ada kehendak bersama berarti hukumannya tidak ringan dong," tutur Hibnu.
"Kan kemarin turut serta karena ada hubungan kekuasaan, relasi itu bisa karena ketakutan, tapi ini bersama-sama, ada kehendak yang sama, niatnya sama berarti hukumannya tinggi, kenapa kok rendah, oleh karena itu sangat bertentangan sama apa yang disampaikan pada putusannya."
"Tindakan bersama-sama tapi hukuman dikurangkan, aneh."
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman.
3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Artinya, putusan ini tidak bulat karena ada dua hakim agung yang dissenting opinion atau memiliki perbedaan pendapat, meski mereka kalah suara.
Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ferdy Sambo hingga Bripka Ricky Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan dari Orangtua Brigadir J |
![]() |
---|
Cek Fakta Ferdy Sambo Disebut Tidak Tidur dalam Sel Tahanan, Begini Respons Menkumham Yasonna |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal, Beda Nasib dengan Sang Istri Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Viral Isi Surat Terbaru Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Ardyadana: Doa Mama Sertai Kalian |
![]() |
---|
Masih Ingat Putri Candrawathi? Dulu Istri Ferdy Sambo ItuTampil Cantik Begini Penampilannya Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.