Brigadir J Tewas
Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Potongan Hukuman jadi 10 Tahun Penjara, Dulu Ngaku Dilecehkan
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya hukuman Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Hukuman istri sang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Nasib Bharada E Usai Resmi Keluar dari Penjara, Keamanan Dijamin hingga Begini Kondisinya Kini
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Masa hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Pengurangan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Putri Candrawathi.
Tidak sendiri, MA juga mengurangi masa tahanan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Serta 10 tahun dari 15 tahun penjara bagi sopirnya, Kuat Maruf.
Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kilas Balik Putusan Hukuman Putri Candrawathi
Informasi tentang MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Sebelumnya, Putri diketahui telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putri lalu mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung mengurangi masa tahanannya menjadi 10 tahun.
Suaminya Lolos Hukuman Mati
Selain ketiganya, MA juga menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dirindukan ART
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mendadak viral lagi gara-gara curhat di media sosial.
Melalui akun TikToknya Ningrum Jeny, Susi yang masih menjadi ART keluarga Ferdy Sambo mengaku merindukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam unggahan terbarunya itu, Susi menampilkan wajah sedihnya.
"Sepi banget ibu PC dan bapak Ferdy Sambo. Kangen senyuman beliau berdua," ujar Susi dilansir TribunnewsBogor.com, Kamis (15/6/2023).
Ibu Brigadir J Kecewa
Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Termasuk hasil kasasi terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.