Breaking News
Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Bharada E Usai Resmi Keluar dari Penjara, Keamanan Dijamin hingga Begini Kondisinya Kini

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy telah bebas bersyarat.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah bebas bersyarat.

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengungkapkan, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ringankan Vonis Jadi Seumur Hidup

 

Baca juga: Kunjungi Kelurahan Kakaskasen Dua di Tomohon, Sandiaga Uno Beri Penjelasan Tentang ADWI 2023

Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya.
Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sambo pun melanjutkan proses hukum hingga

kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Keluarga besar Richard Eliezer (Bharada E) di Manado, Sulawesi Utara mengharapkan Richard tetap menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Keluarga besar Richard Eliezer (Bharada E) di Manado, Sulawesi Utara mengharapkan Richard tetap menjadi anggota Polri. (Kolase foto Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved